July 14, 2026

Polres Soetta Bongkar Pabrik Vape Ganja di Vila Bali, 3 WNA Dijerat

0
satresnarkoba-polresta-soekarno-hatta-membongkar-sindikat-internasional-sekaligus-pabrik-vape-ganja-di-bali-1782705796001_169

Tangerang – Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) membongkar jaringan narkoba internasional yang memproduksi dan mengedarkan vape THC (ganja) di sebuah vila di Badung, Bali. Tiga orang warga negara asing (WNA) ditangkap dalam operasi tersebut.
Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Wisnu Wardana, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan yang berawal dari penangkapan seorang WN Amerika Serikat berinisial BSM di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, pada 13 April 2026. Hasil penyelidikan terhadap tersangka kemudian berkembang hingga akhirnya petugas menggerebek sebuah vila di Badung, Bali.

“Vila tersebut dijadikan lokasi produksi Vape THC. Di sana, kami juga menangkap dua warga negara Tunisia berinisial GNH dan AEP di wilayah Kediri, Tabanan, Bali, pada 20 April 2026,” jelas Kombes Wisnu, dalam keterangannya, Senin (29/6/2026).

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti narkotika berupa 2.134 gram cairan THC, 18 cartridge Vape THC siap edar, ganja seberat 322,99 gram, 66,47 gram MDMA, 4,51 gram LSD, serta 1 butir ekstasi. Selain itu, petugas juga mengamankan berbagai
peralatan laboratorium sederhana yang digunakan untuk memproduksi Vape THC, seperti kompor portable, teflon, gelas ukur, gliserin, cartridge kosong, perangkat pengemasan, hingga alat komunikasi para pelaku.

“Tersangka BSM telah memproduksi Vape THC sejak Agustus 2023 dengan kapasitas sekitar 2.000 cartridge setiap bulan,” imbuhnya.

Jaringan tersebut memasarkan vape ganja tersebut melalui media online. Sementara transaksi dilakukan dengan memanfaatkan jasa ojek online dengan sistem tempel (mapping).

“Sementara transaksi pembayaran dilakukan melalui transfer rekening maupun cryptocurrency,” cetusnya.

Peran 2 WN Tunisia
Kombes Wisnu menjelaskan peran dua WN Tunisia di pabrik vape ganya tersebut. Tersangka GNH berperan sebagai bandar yang memasok berbagai jenis narkotika, sedangkan AEP bertugas sebagai kurir yang mengantarkan narkotika kepada para pembeli di wilayah Bali.

Selain ketiga tersangka, polisi saat ini masih memburu seorang tersangka lain berinisial SR yang diduga menjadi pemasok utama ganja dan MDMA kepada jaringan tersebut.

“Home industri narkotika jenis vape ganja (THC) yang merupakan bagian dari jaringan internasional ini diperkirakan memiliki potensi omzet mencapai sekitar Rp10 miliar setiap bulan,” imbuhnya.

Perhitungan tersebut didasarkan pada kapasitas produksi sekitar 2.000 unit vape ganja (THC) per bulan dengan nilai edar di pasaran sekitar Rp5 juta per unit. Apabila aktivitas produksi tersebut telah berlangsung sejak tahun 2023 hingga berhasil diungkap pada tahun 2026, maka estimasi total omzet yang diperoleh para pelaku mencapai kurang lebih Rp300 miliar.

Kombes Wisnu menambahkan pengungkapan tersebut menjadi bukti komitmen Polri dalam memberantas peredaran gelap narkotika, khususnya jaringan internasional yang memanfaatkan Indonesia sebagai lokasi produksi
maupun distribusi.

“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama dan sinergi antara Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta dengan Bea dan Cukai serta instansi terkait. Kami akan terus melakukan penindakan secara tegas terhadap setiap bentuk kejahatan narkotika yang mengancam keselamatan
masyarakat,” jelas dia.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak hanya memutus mata rantai peredaran gelap narkotika, tetapi juga memberikan dampak signifikan terhadap upaya penyelamatan masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Dengan asumsi total produksi selama kurun waktu tersebut,
aparat penegak hukum diperkirakan telah berhasil mencegah sekitar 72.000 orang menjadi penyalahguna narkotika jenis vape ganja (THC) sepanjang periode 2023 hingga 2026.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana yang berlaku, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, pidana seumur hidup, bahkan pidana mati sesuai dengan peran dan
pembuktian dalam proses hukum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *